Adab Tidur (Bagian 1)
1. Tidak Disukai Tidur Sebelum Shalat Isya
Hadits Ke-1
عَنْ أَبِي بَرْزَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Dari Abu Barzah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum shalat 'Isya dan berbincang-bincang setelahnya." (H.r. Bukhari : 568, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, dan Ahmad)
Imam Tirmidzi berkata: "Mayoritas ulama tidak menyukai tidur sebelum shalat isya'. Sebagian ulama membolehkannya ketika bulan ramadhan. Ulama yang membolehkan telah mensyaratkan adanya orang yang membangunkan atau dia sendiri bahwa dia biasa tidak terlelap dalam tidurnya. Pendapat ini sangat baik, maka kita katakan bahwa illat (alasan) larangan tersebut adalah khawatir akan keluarnya waktu shalat (habis). Sedangkan Imam Thahawi membolehkan tidur sebelum masuk waktu isya' dan memakruhkan setelah masuknya waktu isya'.
والحديث وبعدها (dan berbincang-bincang setelahnya) larangan tersebut khusus jika tidak ada urusan yang mengharuskannya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa, hikmah larangan tersebut adalah supaya tidak menyebabkan meninggalkan shalat malam, atau terlalu asyik ngobrol sehingga tidurnya terlalu lelap dan kehabisan waktu shalat shubuh. (Fathul Bari)
Imam Nawawi berkata: "Para ulama berkata, penyebab dimakruhkannya tidur sebelum shalat isya adalah ditakutkan terlewatkannya waktu shalat isya' atau waktunya yang terpilih. Sedangkan penyebab dimakruhkan berbincang-bincang setelah shalat isya' adalah ditakutkan apabila pelaku akan bergadang, lalu meninggalkan shalat malam dan berdzikir, atau dapat menyebabkan tertinggalnya shalat shubuh tepat pada waktunya. Karena bergadang dapat berefek pada malasnya melaksanakan perintah agama, beribadah, dan malas dalam mencari sesuatu untuk kemaslahatan duniawi pada siang harinya.
Para ulama berkata, 'Adapun perbincangan yang dimakruhkan setelah shalat isya' adalah memperbincangkan perkara-perkara yang tidak mengandung kemaslahatan. Sedangkan memperbincangkan sesuatu yang mengandung kemaslahatan dan kebaikan, maka hal itu tidak dibenci (makruh), seperti mempelajari ilmu, meriwayatkan kisah-kisah orang shalih, berbincang-bincang dengan tamu, perbincangan suami dengan istri dan anak-anaknya untuk keakraban dan keperluan, perbincangan antara musafir untuk menjaga barang dan diri mereka, perbincangan untuk mendamaikan orang yang sedang bersengketa, memberikan pengarahan, dan lain sebagainya. Itu semua tidak dimakruhkan. Selanjutnya, yang dimaksud dengan pemakruhan perbincangan setelah isya' adalah setelah shalat isya', bukan setelah masuk waktu shalat isya'. Para ulama telah bersepakat akan pemakruhan perbincangan setelah shalat isya'. Kecuali memperbincangkan hal-hal yang membawa pada kebaikan, sebagaimana yang telah kita sebutkan.
Adapun tidur sebelum isya', Abdullah, Umar, Ibnu Abbas, dan kalangan kaum salaf lainnya, serta Malik dan sahabat-sahabat kami, telah memakruhkan hal tersebut. Sedangkan Ali, Ibnu Mas'ud dan orang-orang kufah, memberikan rukhshah (keringanan) akan hal tersebut. Ath-Thahawi berkata, 'Tidak mengapa tidur sebelum isya' dengan syarat ada yang siap membangunkannya. Hal yang senada juga diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim)
